For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 5/2022 · Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 September 2022Publication Date:20 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date20 September 2022
Publication Date20 September 2022
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  2. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp3.070.483.953.160,11 dan belanja sebesar Rp3.105.899.535.279,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp35.415.582.118,89). Pembiayaan netto sebesar Rp109.918.131.211,26.
  3. Neraca per 31 Desember 2021 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp5.539.880.556.947,98, jumlah kewajiban sebesar Rp97.650.969.020,33, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp5.442.229.587.927,65.
  4. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2021 sebesar Rp70.323.303.469,37.
  5. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp191.515.194.996,90.
  6. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun berkenaan Rp74.502.549.092,37.
  7. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan Ekuitas Akhir Rp5.442.229.587.927,65.
  8. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  9. Lampiran terdiri dari berbagai laporan dan daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah dan badan usaha milik daerah.

(-)

(-)