For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Donggala 7/2014 · Perda Kabupaten Donggala No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2014Publication Date:30 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Donggala
Effective Date30 Desember 2014
Publication Date30 Desember 2014
Place of EnactmentBanawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Donggala. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2015. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah dan transfer dari pemerintah pusat, meliputi belanja menurut fungsi (pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata dan budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial) dan belanja menurut jenis (belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran untuk menutup defisit anggaran. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)