For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.33/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.33/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Peneltian Pemuliaan Ikan

Also known as: Permen KKP PER.33/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.33/MEN/2011

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2011Publication Date:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Peneltian Pemuliaan Ikan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date26 September 2011
Publication Date26 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.07/MEN/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Pemuliaan dan Teknologi Budidaya Perikanan Air Tawar.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Penelitian Pemuliaan Ikan (BPPI). BPPI adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan Budidaya. BPPI bertugas melaksanakan penelitian pemuliaan ikan budidaya, meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian di bidang perbenihan, genetika, biologi, reproduksi, fisiologi, dan bioteknologi untuk menghasilkan ikan unggul, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana penelitian, serta urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BPPI terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala BPPI adalah jabatan struktural eselon III.b, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b. BPPI berlokasi di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

(-)

(-)