For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa usaha

Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 4/2010 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:12 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa usaha
LocationPemerintah Kabupaten Kepahiang
Effective Date-
Publication Date12 Mei 2011
Place of EnactmentKepahiang

Peraturan ini mencabut ketentuan-ketentuan tentang retribusi daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kepahiang. Retribusi Jasa Usaha dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, meliputi pemakaian kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan optimal dan/atau pelayanan yang belum memadai disediakan oleh swasta. Jenis retribusi yang diatur meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi, dan Retribusi Tempat Olahraga. Setiap jenis retribusi memiliki subjek, objek, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta masa retribusi yang berbeda. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD) sebagai dasar penetapan retribusi. Pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan dan wajib dilakukan secara tunai/lunas. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, penghapusan sanksi administratif, pembatalan, pemanfaatan, penyelesaian keberatan, dan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan atau pidana denda.

Semua ketentuan mengenai teknis, tata cara, prosedur, persyaratan dan penyelenggaraan serta pelayanan yang berkaitan dengan retribusi jasa usaha sepanjang belum ada perubahan peraturannya dan/atau tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.