on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia
Also known as: PP 44/2000 · PP No. 44 Tahun 2000 · PP Nomor 44 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan mengembangkan kegiatan usaha PT Pelayaran Nasional Indonesia dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang dananya dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 hingga 1997/1998, berupa mesin kapal, kapal penumpang, dan kapal rede. Total nilai penambahan modal adalah Rp 2.959.162.763.359,02. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.