For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 6/2015 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2015Publication Date:30 Desember 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date30 Desember 2015
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentTirawuta

Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 52 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Kolaka Timur agar tertib, fungsional, dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan administratif dan teknis, hingga peran masyarakat dan sanksi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyelenggaraan bangunan gedung harus tertib dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penghuni serta lingkungannya. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB), dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan dan lingkungan meliputi peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur bangunan, dan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan keandalan bangunan meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Selain itu, diatur pula Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, dan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung oleh pemerintah daerah.

1. Bangunan gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Daerah ini, maka 1MB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Daerah ini, maka pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru, dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. Bangunan gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan 1MB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka pemilik bagunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik bagunan wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 7. Bangunan gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/ pengguna bagunan gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 8. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 9. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/pengguna bangunan gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 10. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi bangunan gedung tidak laik fungsi, maka pemilik/pengguna bangunan gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 11. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 12. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk bangunan gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk bangunan gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; c. untuk bangunan gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.