on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 6/2015 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Kolaka Timur agar tertib, fungsional, dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan administratif dan teknis, hingga peran masyarakat dan sanksi.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyelenggaraan bangunan gedung harus tertib dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penghuni serta lingkungannya. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB), dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan dan lingkungan meliputi peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur bangunan, dan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan keandalan bangunan meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Selain itu, diatur pula Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, dan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung oleh pemerintah daerah.