For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 19/2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 19 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak AsasiHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 186).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak. Perubahan ini dilakukan berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah terkait hasil klarifikasi dan fasilitasi rancangan peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak dengan melakukan penyesuaian terhadap peraturan yang ada. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan definisi dalam Pasal 1, penambahan pasal mengenai bentuk-bentuk kekerasan (Pasal 3A), perubahan ketentuan mengenai pembentukan Pelayanan Terpadu dan KPK2BGA (Pasal 6), penghapusan beberapa huruf dalam Pasal 14 terkait partisipasi masyarakat, perubahan Pasal 16 mengenai koordinasi pelayanan terpadu, penyisipan bagian mengenai KPK2BGA (Pasal 16A-16D), penyisipan bab mengenai upaya pencegahan dan pengurangan risiko kerentanan (Pasal 17A-17B), dan perubahan Pasal 19 mengenai pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan.

(-)

(-)