For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 9/2020 · Permen PPPA No. 9 Tahun 2020 · Permen PPPA Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:29 Desember 2020
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date29 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan seragam mengenai tata cara penyelesaian kerugian negara yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Peraturan ini mengatur proses verifikasi, inventarisasi, dan tuntutan ganti kerugian yang dilakukan oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Majelis. Pegawai, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan masyarakat dapat melaporkan indikasi kerugian negara. Tuntutan ganti kerugian dapat berupa pengembalian uang, surat berharga, atau barang milik negara. Menteri berwenang menyelesaikan kerugian negara dan dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Satuan Kerja. Proses penyelesaian melibatkan verifikasi informasi, pembentukan TPKN, dan penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) jika SKTJM tidak dapat diperoleh.

(-)

  • Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban mengganti kerugian negara dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kepala Satuan Kerja/TPKN yang tidak melakukan tuntutan ganti kerugian dalam waktu yang ditentukan diberikan sanksi administratif.