on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2014 tentang PEMBUBARAN 6 (ENAM) PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DALAM LIKUIDASI DI KABUPATEN SUMEDANG
Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 11/2014 · Perda Kabupaten Sumedang No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2014 ini mengatur tentang pembubaran 6 (enam) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) dalam likuidasi di Kabupaten Sumedang. Latar belakang pembubaran ini adalah karena kondisi keuangan keenam PD BPR tersebut (PD BPR Sumedang Selatan, PD BPR Sumedang Utara, PD BPR Situraja, PD BPR Cadasngampar, PD BPR Conggeang, dan PD BPR Tanjungkerta) yang sangat buruk, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya, sebagaimana hasil penilaian Bank Indonesia.
Peraturan ini menetapkan bahwa sisa kekayaan yang dimiliki oleh PD BPR dalam likuidasi menjadi hak atau kekayaan Pemerintah Daerah sebagai pemilik. Sebaliknya, sisa kewajiban PD BPR dalam likuidasi menjadi kewajiban yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah. Sisa kewajiban meliputi kewajiban kepada Menteri Keuangan dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Penyelesaian kewajiban dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan dana yang bersumber dari APBD. Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyelesaian kewajiban PD BPR dalam likuidasi, yang dibantu oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi.