For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 25/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 25 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2013Publication Date:25 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date28 Oktober 2013
Publication Date25 Oktober 2013
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2098 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 117 seri E) sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 18 Tahun 2013 (lembaran Daerah Kabupaten Kuningan No. 18 Seri E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 84 Seri E) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 121 Seri E). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Aneka Usah Dharma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 130 Seri E) Sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 19 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 150 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2013. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp.31.081.401.087,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.639.575.334.906,00. Belanja daerah juga meningkat sebesar Rp. 82.868.257.072,00 sehingga total belanja menjadi Rp.1.707.350.119.924,00, mengakibatkan defisit sebesar Rp. (67.774.785.018,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, dengan peningkatan penerimaan sebesar Rp. 52.186.855.985,00 dan peningkatan pengeluaran sebesar Rp 400.000.000,00. Perubahan pendapatan daerah mencakup peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. PAD mengalami peningkatan dari pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, sementara Dana Perimbangan meningkat pada dana bagi hasil. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan kepada desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pencairan dana cadangan.

(-)