Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 13 Tahun 2005 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Boalemo. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Boalemo.
Perubahan substansial mencakup:
1. Penghapusan huruf g pada Pasal 5 ayat (1) sehingga menghilangkan salah satu bagian dari organisasi BAPPEDA.
2. Penambahan kalimat pada Pasal 5 ayat (2) untuk mempertegas bahwa struktur organisasi BAPPEDA yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3. Penyisipan kata "Umum" pada Pasal 6 huruf a dan penghapusan huruf b, mengubah susunan Sub Bagian pada Sekretariat BAPPEDA.
4. Perubahan redaksional pada Pasal 7 mengenai Bidang Data, termasuk perubahan nama sub bidang dan penghapusan huruf c.
5. Perubahan redaksional pada Pasal 8 mengenai Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya, termasuk perubahan nama bidang dan sub bidang, serta penghapusan huruf c.
6. Perubahan redaksional pada Pasal 9 mengenai Bidang Fisik dan Prasarana, termasuk perubahan nama bidang dan sub bidang, serta penghapusan huruf c dan d.
7. Penghapusan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 20 dari Peraturan Daerah sebelumnya.
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang memberikan keleluasan kepada daerah untuk menata kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.