For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 6/2024 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:31 Desember 2024
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date31 Desember 2024
Place of EnactmentKalianda

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada masyarakat dan investor yang melakukan usaha baru, perluasan usaha, atau pengembangan usaha. Insentif dapat berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal, riset, pengembangan, pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah. Kemudahan investasi meliputi penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standardisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan promosi. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian insentif dan kemudahan investasi, hak dan kewajiban investor, jangka waktu pemberian insentif (maksimal 2 tahun), frekuensi pemberian, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan.

1. Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang diberikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi tersebut berakhir. 2. Permohonan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang sedang dalam proses pengajuan dan sampai dengan berlakunya Peraturan Daerah ini belum diberikan, diproses berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Penerima Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan fasilitas Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi. 3. Masyarakat dan/atau investor yang tidak menyampaikan laporan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan fasilitas Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi.