Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Lampung Selatan.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada masyarakat dan investor yang melakukan usaha baru, perluasan usaha, atau pengembangan usaha. Insentif dapat berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal, riset, pengembangan, pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah. Kemudahan investasi meliputi penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standardisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan promosi.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian insentif dan kemudahan investasi, hak dan kewajiban investor, jangka waktu pemberian insentif (maksimal 2 tahun), frekuensi pemberian, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan.