on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kebudayaan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Majene 3/2023 · Perda Kabupaten Majene No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kebudayaan Daerah bertujuan untuk melestarikan dan memajukan kebudayaan daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengakui, menghormati, dan menjunjung tinggi kebudayaan daerah sebagai identitas yang harus dilestarikan berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Kabupaten Majene memiliki keberagaman dan kekayaan kebudayaan yang perlu dimajukan dan dilestarikan melalui langkah strategis dalam mengantisipasi perubahan masyarakat yang berdampak pada kebudayaan.
Ketentuan Substansial:
Kebudayaan: Pengelolaan kebudayaan meliputi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengendalian. Pemerintah daerah memfasilitasi penyelenggaraan dengan memperhatikan hak berkebudayaan, jati diri daerah, sejarah, industri budaya, pranata kebudayaan, SDM kebudayaan, serta prasarana dan sarana kebudayaan. Pelestarian tradisi dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Pembinaan lembaga adat dilakukan untuk memberdayakan lembaga adat dan membangun komunikasi antar lembaga adat.
Kesenian Tradisional: Pemerintah daerah melakukan pembinaan kesenian tradisional melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan penyediaan fasilitas.
Sejarah: Pemerintah daerah melakukan pembinaan sejarah daerah melalui penulisan sejarah daerah.
Cagar Budaya: Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya, meliputi pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, dan pengalihan hak kepemilikan dan penguasaan.
Permuseuman: Pemerintah daerah berwenang mengelola museum, yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Pengelolaan koleksi meliputi pengelolaan administrasi dan teknis.
Pemajuan Kebudayaan: Pemerintah daerah melakukan pengarusutamaan kebudayaan melalui pendidikan untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayaan, berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah. Pemajuan kebudayaan meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan kebudayaan dan melakukan kegiatan pengkajian, penelitian, pendanaan, pelatihan, inventarisasi, pendokumentasian, dan pendampingan.
Pendanaan: Pendanaan kebudayaan daerah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat, berasal dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah.