For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Bank Jabar Cabang Majalengka

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 13/2005 · Perda Kabupaten Majalengka No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2005Publication Date:6 Oktober 2005
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Bank Jabar Cabang Majalengka
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date11 Oktober 2005
Publication Date06 Oktober 2005
Place of EnactmentMajalengka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Bank Jabar Cabang Majalengka. Latar belakangnya adalah upaya pengembangan potensi Bank Jabar Cabang Majalengka. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan potensi dan kinerja Bank Jabar Cabang Majalengka.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Majalengka pada Bank Jabar Cabang Majalengka sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah).
  2. Penyertaan modal yang sudah ada diakumulasikan dengan jumlah penyertaan modal yang baru.
  3. Setiap penambahan penyertaan modal harus ditetapkan dalam APBD dan dilaksanakan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)