Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Assessment Center yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi persyaratan kompetensi jabatan Assessment Center sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menjadi acuan dalam penyelenggaraan Assessment Center di BPKP. Pedoman ini mencakup karakteristik, manfaat, alat ukur dan simulasi, serta proses penyelenggaraan Assessment Center bagi pegawai aparatur sipil negara BPKP dan pegawai non-BPKP. Assessment Center digunakan untuk menilai kompetensi manajerial untuk berbagai jabatan, termasuk Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Fungsional Tertentu, Widyaiswara, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta jabatan lain sesuai kebutuhan organisasi. Manfaat Assessment Center adalah sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait SDM, dasar penyusunan strategi pengembangan SDM, memberikan pemahaman mengenai kelebihan dan kekurangan kompetensi peserta, dan memberikan umpan balik untuk pengembangan diri.