For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 9/2017 · Perda Kabupaten Brebes No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2017Publication Date:1 Januari 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date01 Januari 2017
Publication Date01 Januari 2017
Place of EnactmentBrebes

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp 2.670.497.687.000,00 menjadi Rp 2.875.777.806.000,00 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp 2.874.247.890.000,00 menjadi Rp 2.950.823.242.000,00 setelah perubahan.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan semula Rp 212.250.203.000,00 menjadi Rp 92.559.436.000,00 setelah perubahan. Pengeluaran semula Rp 8.500.000.000,00 menjadi Rp 17.514.000.000,00 setelah perubahan.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan (SiLPA, penerimaan kembali pemberian pinjaman) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah).

Perubahan lebih lanjut dirincikan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)