For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia

Also known as: Permenkominfo 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 · Permenkominfo No. 42/PER/M.KOMINFO/10/2009

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2009Publication Date:19 Oktober 2009
Media, Pos & PeriklananPerizinan & Pelayanan PublikTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeTata Cara Memperoleh Izin bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesia
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date19 Oktober 2009
Publication Date19 Oktober 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara memperoleh izin bagi Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan peliputan di Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi Lembaga Penyiaran Asing yang ingin melakukan kegiatan peliputan di Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan pendirian Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia, pembatasan kegiatan peliputan yang dapat dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Asing (yaitu kegiatan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik), persyaratan teknis terkait penggunaan perangkat pengiriman dan penerima siaran dari satelit, serta ketentuan mengenai penempatan koresponden dan pembukaan kantor penyiaran asing. Lembaga Penyiaran Asing wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perangkat pengiriman dan penerima siaran dari satelit, serta hanya dapat menggunakannya dalam jangka waktu yang diizinkan. Koresponden dapat melakukan kegiatan peliputan ke seluruh wilayah Indonesia kecuali wilayah tertentu yang memerlukan pertimbangan khusus. Kantor penyiaran asing tidak boleh merupakan stasiun penyiaran dan harus berlokasi di ibukota negara.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban penyimpanan materi siaran oleh Lembaga Penyiaran Asing selama minimal 1 (satu) tahun. Untuk memperoleh izin kegiatan peliputan, Lembaga Penyiaran Asing harus mengajukan surat permohonan tertulis kepada Menteri Komunikasi dan Informatika yang dilengkapi dengan rekomendasi dari Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara asal. Permohonan tersebut akan dibahas oleh clearing house, yang akan memberikan rekomendasi kepada Menteri sebagai dasar pemberian atau penolakan izin. Izin kegiatan peliputan diberikan dalam jangka waktu tertentu, yaitu sesuai permohonan untuk perangkat pengiriman dan penerima siaran serta penempatan koresponden, dan selama 5 (lima) tahun untuk pendirian kantor penyiaran asing (dapat diperpanjang setelah evaluasi).

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lembaga Penyiaran Asing yang telah mendapatkan Izin dari Pemerintah dinyatakan tetap berlaku. 2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan penyesuaian paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya peraturan ini.

(-)