on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan Pada Lembaga Negara
Also known as: Perka Arsip Nasional 20/2012 · Perka Arsip Nasional No. 20 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional ini mengatur tentang pedoman pengelolaan unit kearsipan pada lembaga negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup prinsip, kedudukan, dan komponen unit kearsipan, fungsi dan tugas unit kearsipan, serta mekanisme pengelolaan unit kearsipan. Setiap lembaga negara wajib membentuk unit kearsipan yang secara struktural berada di lingkungan Sekretariat lembaga negara dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kearsipan lembaga tersebut. Unit kearsipan memiliki fungsi pengelolaan arsip inaktif, koordinasi pembinaan daftar, pemberkasan dan pelaporan, pengolahan arsip menjadi informasi, pemusnahan arsip, penyerahan arsip statis kepada ANRI, serta pembinaan dan evaluasi kearsipan.
Unit kearsipan di lembaga negara secara struktural berada di sekretariat jenderal atau sekretariat kementerian atau sekretariat utama/sebutan lain yang sejenis untuk unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas kesekretariatan. Unit kearsipan lembaga negara dibentuk secara berjenjang.