For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 110 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sampang Tentang Pajak Kendaraan

Also known as: Keppres 110/1962 · Keppres No. 110 Tahun 1962 · Keppres Nomor 110 Tahun 1962

Status:
Active
Publication Date:22 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sampang Tentang Pajak Kendaraan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date22 Maret 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Sampang yang mengubah untuk pertama kali 'Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Kabupaten Sampang'. Peraturan ini disahkan setelah tidak ada keberatan yang diajukan dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11/Drt. tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah.

(-)

(-)