on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 7/2017 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.