Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan dan acuan untuk percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Peraturan ini bertujuan mewujudkan perencanaan responsif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan, serta mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan, meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan, dan mewujudkan kesetaraan gender dan keadilan gender. Pemerintah Daerah bertugas merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan percepatan pengarusutamaan gender di daerah. Dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh PD, Bupati membentuk Pokja PUG dan Tim Penggerak PUG.