on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perlindungan, Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 10/2022 · Perda Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan, penataan, dan pembinaan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, memberikan perlindungan kepada UMKM dan koperasi, serta menata keberadaan toko swalayan dan pusat perbelanjaan agar tidak merugikan pasar rakyat. Tujuannya adalah memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM dan koperasi serta pasar rakyat, mengatur keberadaan toko swalayan dan pusat perbelanjaan, mendorong kemitraan antara toko swalayan dan pusat perbelanjaan dengan pelaku usaha pasar rakyat, UMKM, dan koperasi, mewujudkan sinergi yang saling menguntungkan, serta menciptakan kesesuaian lingkungan berdasarkan rencana tata ruang wilayah.
Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengaturan perizinan, tata ruang, kemitraan, dan kerjasama usaha. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan berdasarkan kriteria tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik melalui Sistem OSS, dengan pengecualian bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil. Penataan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan wajib mengacu pada RTRW dan RDTR. Pembinaan dilakukan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi Urusan Perdagangan. Kemitraan antara UMKM dan toko swalayan/pusat perbelanjaan dapat dilakukan dengan pola perdagangan umum dan/atau waralaba.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memenuhi perizinan berusaha, mentaati ketentuan zonasi, serta kewajiban pengelola pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan untuk meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, dan mencegah kegiatan yang melanggar hukum. Terdapat pula larangan bagi pengelola untuk melakukan monopoli, menimbun barang, menjual barang berbahaya atau kadaluarsa, mengubah sarana tempat usaha tanpa izin, dan mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur atau tenaga kerja asing tanpa izin.