For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perlindungan, Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 10/2022 · Perda Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan, Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentMajalengka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan, penataan, dan pembinaan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, memberikan perlindungan kepada UMKM dan koperasi, serta menata keberadaan toko swalayan dan pusat perbelanjaan agar tidak merugikan pasar rakyat. Tujuannya adalah memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM dan koperasi serta pasar rakyat, mengatur keberadaan toko swalayan dan pusat perbelanjaan, mendorong kemitraan antara toko swalayan dan pusat perbelanjaan dengan pelaku usaha pasar rakyat, UMKM, dan koperasi, mewujudkan sinergi yang saling menguntungkan, serta menciptakan kesesuaian lingkungan berdasarkan rencana tata ruang wilayah.

Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengaturan perizinan, tata ruang, kemitraan, dan kerjasama usaha. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan berdasarkan kriteria tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik melalui Sistem OSS, dengan pengecualian bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil. Penataan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan wajib mengacu pada RTRW dan RDTR. Pembinaan dilakukan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi Urusan Perdagangan. Kemitraan antara UMKM dan toko swalayan/pusat perbelanjaan dapat dilakukan dengan pola perdagangan umum dan/atau waralaba.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memenuhi perizinan berusaha, mentaati ketentuan zonasi, serta kewajiban pengelola pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan untuk meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, dan mencegah kegiatan yang melanggar hukum. Terdapat pula larangan bagi pengelola untuk melakukan monopoli, menimbun barang, menjual barang berbahaya atau kadaluarsa, mengubah sarana tempat usaha tanpa izin, dan mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur atau tenaga kerja asing tanpa izin.

1. Izin berusaha berkaitan dengan pengelolaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin. 2. Perpanjangan izin usaha yang telah diterbitkan berkaitan dengan pengelolaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan yang sudah operasional sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (9) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 18 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 20 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 40 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).