on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Setatus Desa Menjadi Kelurahan Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sekadau
Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 12/2007 · Perda Kabupaten Sekadau No. 12 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Sekadau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perkembangan pesat Kabupaten Sekadau yang memerlukan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pembentukan kelurahan. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan.
Perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi persyaratan luas wilayah yang tidak berubah, jumlah penduduk minimal (4500 jiwa atau 900 KK untuk Wilayah Jawa dan Bali serta paling sedikit 2000 jiwa atau 400 KK untuk diluar wilayah Jawa dan Bali), sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya masyarakat, dan peningkatan volume pelayanan. Mekanisme perubahan status desa menjadi kelurahan meliputi prakarsa masyarakat, usul kepada BPD dan Kepala Desa, pembahasan oleh BPD, usul Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh Tim Kabupaten/Kota, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan oleh DPRD bersama Bupati, dan penetapan oleh Bupati.
Dengan berubahnya status desa menjadi kelurahan, seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan desa menjadi kekayaan daerah kabupaten dan dikelola oleh kelurahan untuk kepentingan masyarakat setempat. Peraturan ini juga mengatur tentang nama, luas, batas, dan pembagian wilayah kelurahan, serta struktur organisasi, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja kelurahan yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.