For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 2/2011 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2011Publication Date:23 Februari 2011
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air BersihBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date23 Februari 2011
Publication Date23 Februari 2011
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukabumi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan pendayagunaan aset daerah, serta memperkuat struktur permodalan PDAM dalam rangka meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini meliputi peningkatan pelayanan air minum, pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pengelolaan dan kinerja perusahaan, serta peningkatan pendapatan asli daerah.

Penyertaan modal daerah dapat berupa uang yang dianggarkan dalam APBD, dan/atau barang bergerak dan tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang. Modal dasar PDAM Kabupaten Sukabumi adalah sebesar Rp. 32.481.098.264,- dengan sisa modal dasar yang belum disetor sebesar Rp. 11.928.992.264,-. Penyertaan modal daerah dialokasikan dalam APBD tahun anggaran 2011 hingga 2015 dengan besaran yang berbeda setiap tahunnya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

PDAM memiliki kewenangan penuh dalam penggunaan dana penyertaan modal, termasuk kerjasama dengan pihak ketiga. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha PDAM, sementara PDAM berkewajiban mengelola penyertaan modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan melakukan penatausahaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. PDAM juga berkewajiban menyetorkan bagian laba kepada Pemerintah Daerah sebesar 55% dari laba bersih setelah diaudit, kecuali jika belum mencapai cakupan pelayanan air minum minimal 60% dari jumlah penduduk, di mana bagian laba tersebut dipergunakan untuk reinvestasi.

(-)

1. Dalam hal PDAM Kabupaten Sukabumi tidak menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal, dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penangguhan pencairan penyertaan modal, atau penangguhan pemberian penyertaan modal pada tahun anggaran berikutnya.