For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 89 Tahun 2025

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 89 Tahun 2025 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Wetar Bagian Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku

Also known as: Kepmen KKP 89/2025 · Kepmen KKP No. 89 Tahun 2025 · Kepmen KKP Nomor 89 Tahun 2025

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2025
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2025

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 174);

Keputusan Menteri ini menetapkan Perairan Wetar Bagian Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku sebagai Kawasan Konservasi. Kawasan konservasi ini meliputi Kawasan Konservasi di Perairan Wetar Barat dan Kawasan Konservasi di Perairan Sebelah Selatan Pulau Wetar. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman di Perairan Wetar Bagian Barat dengan luas keseluruhan 325.238,02 Hektare, terdiri atas zona inti seluas 2.726,42 Hektare, zona pemanfaatan terbatas seluas 322.408,07 Hektare, dan zona lain sesuai peruntukan kawasan berupa zona pelabuhan/tambat labuh seluas 103,53 Hektare. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku ditunjuk untuk melakukan pengelolaan dan menjaga kelestarian lingkungan taman tersebut. Batas koordinat kawasan konservasi tercantum dalam Lampiran I dan peta dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini.

(-)

(-)