on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Koperasi Dan Usaha Mikro
Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 4/2022 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi koperasi dan usaha mikro di Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah peran strategis koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 karena adanya dinamika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip koperasi, bentuk koperasi (primer dan sekunder), pendirian koperasi, anggaran dasar koperasi, perubahan anggaran dasar, pembinaan koperasi, penggabungan dan peleburan koperasi, usaha koperasi, kewajiban dan larangan bagi koperasi, pendidikan perkoperasian, pelindungan koperasi, pemberdayaan koperasi, dan peran Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda). Untuk usaha mikro, peraturan ini mengatur kriteria usaha mikro, penumbuhan iklim usaha mikro (melalui pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan), pengembangan usaha mikro, pemberdayaan usaha mikro, dan pelindungan usaha mikro (termasuk penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum serta pemulihan usaha mikro).
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemberdayaan dan pelindungan kepada koperasi dan usaha mikro, yang dilaksanakan oleh Dinas terkait. Peraturan ini juga menetapkan kebijakan dan strategi untuk menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan koperasi dan usaha mikro, serta memfasilitasi akses terhadap kredit program, dana bergulir, dan bantuan dari pemerintah.