For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2OI1 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 2/2019 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2019Publication Date:28 Maret 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2OI1 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date28 Maret 2019
Publication Date28 Maret 2019
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan potensi retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang pelaksanaannya dinilai belum optimal. Perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa perparkiran di Kabupaten Toraja Utara.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Pasal 6: Mengatur tingkat penggunaan jasa parkir yang dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi kendaraan di tempat parkir. Dinas teknis diwajibkan melakukan survei potensi parkir setiap 6 bulan.
  2. Pasal 8: Mengatur struktur tarif parkir berdasarkan tingkat kepadatan parkir di tempat khusus parkir. Tarif parkir ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor, dengan rincian tarif yang berbeda untuk alat berat, kendaraan tempelan/gandengan, mobil barang truk, mobil bus, mobil sedan, dan kendaraan bermotor roda tiga atau sepeda motor. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  3. Pasal 14: Menambahkan pengaturan mengenai pengelolaan parkir dengan kartu berlangganan yang akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Juga mengatur sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar. Hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke kas daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi berlangganan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.