For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 13/2024 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 13 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2024Publication Date:4 Desember 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date04 Desember 2024
Publication Date04 Desember 2024
Place of EnactmentParigi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Pemberdayaan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pasar rakyat dan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Pangandaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, menciptakan ketertiban dalam kegiatan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Pasar rakyat diprioritaskan dibangun dengan berpedoman pada purwarupa pasar rakyat yang terdiri atas purwarupa pasar rakyat utama dan purwarupa pasar rakyat pilihan. Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat dalam bentuk pembangunan dan/atau revitalisasi pasar rakyat, implementasi manajemen pengelolaan pasar rakyat yang profesional, fasilitasi akses penyediaan barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing, fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang di pasar rakyat, dan/atau fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan dan proses transaksi di pasar rakyat. Lokasi pendirian pasar rakyat harus mengacu pada RTRW atau Rencana Detail Tata Ruang Daerah. Pemerintah Daerah menetapkan jumlah, jarak, dan jam operasional pasar rakyat. Setiap pengelola dan/atau pedagang di pasar rakyat diutamakan menjual barang produksi dalam negeri. Sistem penjualan barang di pasar rakyat menggunakan mekanisme tawar menawar dan transaksi tunai atau non tunai. Pusat perbelanjaan dapat berbentuk pertokoan, mal, dan plaza. Toko swalayan dapat berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan grosir/perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri. Pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, dan Usaha Mikro yang ada di zona atau area atau wilayah setempat. Pemerintah Daerah menetapkan jumlah dan jarak Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib memberdayakan pelaku Usaha Mikro melalui kemitraan usaha. Toko Swalayan wajib menyediakan Barang dagangan Produksi Dalam Negeri. Pemerintah Daerah berwenang untuk mengendalikan ketersediaan, kestabilan harga dan/atau Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting di Daerah. Pemerintah Daerah membantu upaya pengembangan ekspor guna perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa yang diproduksi di Daerah. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Daerah.

1. Pelaku usaha Toko Swalayan yang telah melakukan usaha/kegiatan dan belum memiliki Izin Usaha Toko Swalayan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dapat diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha apabila lokasi Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan mengenai tata ruang. 2. Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mengajukan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 3. Pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha terkait dengan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin tersebut. 4. Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah memiliki lzin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap pengelola Pasar Rakyat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 3. Setiap pengelola Pasar Rakyat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 4. Setiap pedagang Pasar Rakyat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 atau Pasal 26 dikenakan sanksi administratif. 5. Setiap pelaku usaha toko swalayan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 6. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 7. Setiap pelaku usaha toko swalayan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dikenakan sanksi administratif. 8. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan sanksi administratif. 9. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.