on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 10/2019 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah bahwa PKL merupakan sektor informal yang perlu diberdayakan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan, namun keberadaannya juga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas, estetika, kebersihan, dan fungsi prasarana perkotaan. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, mengembangkan kemampuan usaha mereka, mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman, meningkatkan kesejahteraan dan daya saing PKL, serta membangun kemitraan antara pelaku usaha dengan PKL.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: