Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Nias. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Dana bantuan bersumber dari APBD. Besarnya bantuan dihitung berdasarkan jumlah bantuan keuangan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD bagi partai politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya. Partai politik mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah untuk penyaluran dana bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik, dilengkapi dengan persyaratan administrasi seperti penetapan perolehan kursi dan suara hasil Pemilu, susunan kepengurusan partai politik yang sah, rekening kas umum partai politik, NPWP partai politik, rencana penggunaan dana bantuan keuangan, dan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya. Bantuan keuangan digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan pertanggungjawaban terbuka untuk diketahui masyarakat.