For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H.Hasan Basry Kandangan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 5/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:28 September 2009
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H.Hasan Basry Kandangan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date-
Publication Date28 September 2009
Place of EnactmentKandangan

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Brigadir Jenderal H.Hasan Basry Kandangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di RSUD seiring dengan tuntutan perkembangan zaman, yang mana Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 8 Tahun 2001) sudah tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk menjamin kontinuitas pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkesinambungan, serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang wajar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan dan jasa sarana di RSUD. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan jumlah, jenis, dan frekuensi pelayanan kesehatan yang disediakan dan digunakan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  5. Wilayah Pemungutan dan Pembayaran Retribusi: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pemberian jasa. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas kepada Bendaharawan Penerima dan disetorkan ke Kas Daerah.
  6. Jenis Pelayanan Kesehatan yang Dikenakan Retribusi: Meliputi rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medik, pelayanan kebidanan & penyakit kandungan, pelayanan penunjang medik, pelayanan medik gigi, pelayanan psikologi, pemulasaran/perawatan jenazah, pelayanan ambulance, pemakaian obat-obatan, medico legal dan pemeriksaan kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur tarif untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan, termasuk rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, pelayanan kebidanan, pelayanan penunjang medis, pelayanan medis gigi, pelayanan psikologi, pemulasaran jenazah, dan penggunaan ambulans. Tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.