on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H.Hasan Basry Kandangan
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 5/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di RSUD seiring dengan tuntutan perkembangan zaman, yang mana Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 8 Tahun 2001) sudah tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk menjamin kontinuitas pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkesinambungan, serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang wajar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tarif untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan, termasuk rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, pelayanan kebidanan, pelayanan penunjang medis, pelayanan medis gigi, pelayanan psikologi, pemulasaran jenazah, dan penggunaan ambulans. Tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.