For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Also known as: PERPRES 70/2020 · PERPRES No. 70 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2020Publication Date:22 Juni 2020
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juni 2020
Publication Date22 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah diberikan setiap bulan kepada PNS yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di Pemerintah Pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di Pemerintah Daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)