Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rumah Susun bertujuan untuk menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau, meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang dan tanah, mengurangi perumahan kumuh, mengarahkan pengembangan perkotaan yang serasi, memenuhi kebutuhan sosial ekonomi penghuni, memberdayakan pemangku kepentingan, menjamin kebutuhan rumah susun yang layak bagi MBR, dan memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan pembangunan rumah susun yang meliputi penetapan jumlah dan jenis rumah susun, zonasi, dan lokasi pembangunan. Pembangunan rumah susun harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Pelaku pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai. Peraturan ini juga mengatur pemisahan rumah susun atas satuan rumah susun (sarusun), bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang dituangkan dalam akta pemisahan. Pemanfaatan rumah susun harus sesuai dengan fungsi hunian atau campuran, dan pengubahan fungsi memerlukan izin Walikota. Pengendalian penyelenggaraan rumah susun dilakukan pada tahap perencanaan, pembangunan, penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan. Pengelolaan rumah susun milik meliputi operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan kewajiban pelaku pembangunan untuk memfasilitasi pembentukannya. Selain itu, diatur pula mengenai penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas rumah susun, serta penyediaan dan penyerahan tanah tempat pemakaman umum.