For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rumah Susun

Also known as: Perda Kota Bekasi 14/2015 · Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2015Publication Date:30 Desember 2015
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRumah Susun
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date30 Desember 2015
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rumah Susun bertujuan untuk menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau, meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang dan tanah, mengurangi perumahan kumuh, mengarahkan pengembangan perkotaan yang serasi, memenuhi kebutuhan sosial ekonomi penghuni, memberdayakan pemangku kepentingan, menjamin kebutuhan rumah susun yang layak bagi MBR, dan memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan pembangunan rumah susun yang meliputi penetapan jumlah dan jenis rumah susun, zonasi, dan lokasi pembangunan. Pembangunan rumah susun harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Pelaku pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai. Peraturan ini juga mengatur pemisahan rumah susun atas satuan rumah susun (sarusun), bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang dituangkan dalam akta pemisahan. Pemanfaatan rumah susun harus sesuai dengan fungsi hunian atau campuran, dan pengubahan fungsi memerlukan izin Walikota. Pengendalian penyelenggaraan rumah susun dilakukan pada tahap perencanaan, pembangunan, penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan. Pengelolaan rumah susun milik meliputi operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan kewajiban pelaku pembangunan untuk memfasilitasi pembentukannya. Selain itu, diatur pula mengenai penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas rumah susun, serta penyediaan dan penyerahan tanah tempat pemakaman umum.

(-)

1. Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan rumah susun umum minimal 20% dari total luas lantai dikenakan pidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun. 2. Pelaku pembangunan yang membuat perjanjian pengikatan jual beli tidak sesuai dengan yang dipasarkan atau sebelum memenuhi persyaratan kepastian dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun. 3. Setiap orang yang merusak atau mengubah prasarana, sarana, dan utilitas umum, melakukan perbuatan yang membahayakan, mengubah alih fungsi dan pemanfaatan sarusun, atau mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau barang, pelaku juga dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.