on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1961 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 Mengenai Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan dan Kantor-Kantor
Also known as: UU 3/1961 · UU No. 3 Tahun 1961 · UU Nomor 3 Tahun 1961
Undang-Undang ini mengesahkan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 106 mengenai istirahat mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor. Latar belakang pengesahan konvensi ini adalah keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Perburuhan Internasional sejak 12 Juli 1950. Tujuan dari konvensi ini adalah untuk memberikan hak istirahat mingguan kepada buruh di perusahaan perdagangan dan kantor-kantor.
Ketentuan substansial dalam konvensi ini meliputi:
Pemerintah tidak perlu menyusun peraturan baru mengenai istirahat mingguan karena telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan 1948. Istilah "keluarga majikan" harus ditafsirkan meliputi suami/istri beserta keluarga dalam garis keturunan lurus sampai derajat pertama. Pasal 6 ayat (4) harus diartikan bahwa penghormatan terhadap tradisi dan kebiasaan golongan minoritas agama merupakan sifat yang khas dari bangsa Indonesia yang menghormati dan menjunjung tinggi setiap agama.