on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pejabat Penilai Dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Also known as: Permendikbud 2/2017 · Permendikbud No. 2 Tahun 2017 · Permendikbud Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perubahan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan ini mengatur kembali pejabat penilai dan atasan pejabat penilai prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran yang berisi daftar pejabat penilai dan atasan pejabat penilai untuk berbagai posisi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan.
Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap pejabat yang berwenang menilai dan menjadi atasan penilai bagi berbagai jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya adalah untuk memperjelas dan mengefektifkan proses penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil, sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.