For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Ruas Jalan Tol Cawang - Tanjung Priok Bernama "Jalan IR. Wiyoto Wiyono, MSc."

Also known as: Keppres 9/1990 · Keppres No. 9 Tahun 1990 · Keppres Nomor 9 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 1990Publication Date:3 Maret 1990
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeRuas Jalan Tol Cawang - Tanjung Priok Bernama "Jalan IR. Wiyoto Wiyono, MSc."
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Maret 1990
Publication Date03 Maret 1990
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1989 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Cawang-Tanjung Priok sebagai Jalan tol dan Penetapan Jenis Kendaraan bermotor, Besarnya Tarip Tol untuk Ruas Jalan Tol Tomang - Cawang - Rawamangun Serta Langganan Tol

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada almarhum Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc. atas jasa dan pengabdiannya dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ruas Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang - Tanjung Priok. Dengan demikian, nama almarhum diabadikan sebagai nama ruas jalan tol tersebut. Keputusan ini menetapkan bahwa mulai dari tanggal ditetapkannya, ruas Jalan Tol Cawang - Tanjung Priok akan diberi nama 'Jalan Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc.'.

(-)

(-)