For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur

Also known as: PERPRES 60/2020 · PERPRES No. 60 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:16 April 2020Publication Date:13 April 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 April 2020
Publication Date13 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penataan ruang di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional. Tujuannya adalah untuk mendukung kegiatan ekonomi berskala internasional, nasional, dan regional dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. Kebijakan ini mencakup pengembangan sistem kota-kota secara hierarki, pengendalian perkembangan kawasan inti, pengembangan sistem prasarana, dan pemantapan fungsi kawasan lindung dan budi daya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengembangan sistem transportasi, pengendalian banjir, dan pengelolaan sampah serta air limbah. Peran masyarakat dan koordinasi antar daerah juga ditekankan untuk memastikan keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan.

(-)

(-)