For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Barang Dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan Dalam Sistem Resi Gudang

Also known as: Permendag 24/2023 · Permendag No. 24 Tahun 2023 · Permendag Nomor 24 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2023Publication Date:17 Juli 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Barang Dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan Dalam Sistem Resi Gudang
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date21 Juli 2023
Publication Date17 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 396).

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai jenis barang yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan peran SRG dalam menjaga kualitas dan stabilitas harga tembakau dan kayu manis. Dengan perubahan ini, tembakau dan kayu manis ditambahkan sebagai jenis barang yang dapat disimpan di gudang SRG. Pasal 4 ayat (1) diubah untuk memasukkan tembakau dan kayu manis ke dalam daftar barang yang dapat disimpan di Gudang SRG, selain gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, ayam karkas beku, gula kristal putih, dan kedelai. Perubahan jenis barang ini ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas, serta memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.

(-)

(-)