Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai jenis barang yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan peran SRG dalam menjaga kualitas dan stabilitas harga tembakau dan kayu manis. Dengan perubahan ini, tembakau dan kayu manis ditambahkan sebagai jenis barang yang dapat disimpan di gudang SRG. Pasal 4 ayat (1) diubah untuk memasukkan tembakau dan kayu manis ke dalam daftar barang yang dapat disimpan di Gudang SRG, selain gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, ayam karkas beku, gula kristal putih, dan kedelai. Perubahan jenis barang ini ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas, serta memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.