Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata kembali kelembagaan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu agar lebih efektif dan proporsional sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan riil daerah. Perubahan ini mencakup pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah. Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah, dan Kantor Ketahanan Pangan Daerah. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan susunan organisasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, termasuk struktur organisasi masing-masing yang terdiri dari sekretariat, bidang-bidang, sub bidang-sub bidang, dan kelompok jabatan fungsional.