Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Batang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan sistem pemungutan pajak hiburan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Hiburan: Pajak dipungut atas penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 50%.
- Cara Penghitungan Pajak dan Wilayah Pemungutan: Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan.
- Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib pajak juga dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet minimal Rp.300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Ketentuan Pidana: Wajib pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana.