For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Batang 13/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2003 Nomor 3 Seri B Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Batang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan sistem pemungutan pajak hiburan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Hiburan: Pajak dipungut atas penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 50%.
  3. Cara Penghitungan Pajak dan Wilayah Pemungutan: Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan.
  5. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
  6. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib pajak juga dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.
  7. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet minimal Rp.300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  8. Ketentuan Pidana: Wajib pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana.

Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, pajak yang masih terutang ditagih sesuai dengan ketentuan perundangan yang mendasarinya.

1. Wajib Pajak Hiburan yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 174 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Wajib Pajak Hiburan yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 174 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh bupati karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 177 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 177 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.