For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional

Also known as: Keppres 6/2009 · Keppres No. 6 Tahun 2009 · Keppres Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2009Publication Date:27 Maret 2009
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Maret 2009
Publication Date27 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2002

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, dengan tujuan membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ketentuan Substansial
Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Jakarta. Susunan organisasi Dewan ini melibatkan berbagai menteri dan perwakilan dari pemerintah daerah serta unsur nonpemerintah. Dewan ini bertugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Dewan Sumber Daya Air. Anggota dari unsur nonpemerintah memiliki masa jabatan lima tahun, sementara perwakilan pemerintah daerah dipilih bergantian setiap dua tahun. Sekretariat Dewan dipimpin oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum, dan biaya operasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Pekerjaan Umum.

(-)

(-)