For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 5/2022 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2022Publication Date:29 Maret 2022
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date29 Maret 2022
Publication Date29 Maret 2022
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 96).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut belum dapat diimplementasikan sejak ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2015, sehingga status Desa Slawi Kulon belum memiliki kepastian hukum. Hal ini disebabkan karena adanya tahapan yang tidak dilaksanakan dan adanya perubahan regulasi terkait penataan desa.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pencabutan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait status Desa Slawi Kulon, mengingat peraturan sebelumnya belum dapat diimplementasikan. Pertimbangan pencabutan ini didasarkan pada:

  1. Surat Gubernur Jawa Tengah yang menyatakan agar pemberlakuan Perda Nomor 9 Tahun 2015 ditunda sampai dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penataan desa.
  2. Hasil konsultasi dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2015 harus diproses ulang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
  3. Hasil Musyawarah Desa pada tanggal 14 Oktober 2019, di mana warga masyarakat Desa Slawi Kulon lebih memilih status desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan Daerah ini secara substansial hanya mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015. Tidak ada ketentuan lain yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)