For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENCABUTAN 26 (DUA PULUH ENAM) PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI YANG MENGATUR TENTANG RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Banggai 2/2012 · Perda Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:9 April 2012Publication Date:9 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN 26 (DUA PULUH ENAM) PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI YANG MENGATUR TENTANG RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Banggai
Effective Date09 April 2012
Publication Date09 April 2012
Place of EnactmentLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Perkebunan dan Sertifikasi Benih/Bibit Tanaman Perkebunan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPΗΗΚ), Izin Usaha Pemanfaatan Kayu Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tata Rias Pengantin, Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Badan Hukum Koperasi. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pos dan Telekomunikasi. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller, Penyosohan Beras dan Penggunaan Alat Mesin Pertanian. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Hotel. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Lokasi/Tempat Bahan Galian Golongan C. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha dibidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 37 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Obat dan Alat Kesehatan. 14. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Pergudangan. 15. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Pengawasan Hasil Bumi dan Hasil Industri. 16. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Pengawasan Hasil Perikanan dan Kelautan. 17. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Pengawasan Hasil Peternakan. 18. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan. 19. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Izin Usaha Pemanfaatan Kayu Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). 20. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengawasan Makanan dan Minuman. 21. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Gas dan Pelumas. 22. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pos dan Telekomunikasi. 23. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pergudangan. 24. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan. 25. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. 26. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Perkebunan dan Sertifikasi Benih/Bibit Tanaman Perkebunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut 26 (dua puluh enam) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai yang mengatur tentang retribusi daerah. Latar belakang dari pencabutan ini adalah karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah tidak dapat lagi memungut jenis retribusi selain yang telah diatur dalam undang-undang tersebut. Akibatnya, 26 jenis retribusi yang sebelumnya diatur dalam berbagai Peraturan Daerah Kabupaten Banggai menjadi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perlu dicabut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan secara eksplisit 26 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai yang mengatur berbagai jenis retribusi. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut mencakup berbagai sektor, termasuk retribusi tempat pendaratan kapal, izin perkebunan, izin pemungutan hasil hutan, izin tata rias pengantin, izin pengesahan akte pendirian koperasi, retribusi pelayanan pos dan telekomunikasi, izin usaha penggilingan padi, izin usaha rumah makan, izin usaha hotel, izin usaha lokasi bahan galian golongan C, izin usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja, izin usaha obat dan alat kesehatan, izin usaha pergudangan, pembinaan dan pengawasan hasil bumi dan industri, pembinaan dan pengawasan hasil perikanan dan kelautan, pembinaan dan pengawasan hasil peternakan, surat izin usaha perdagangan, pengawasan makanan dan minuman, izin pengelolaan pendistribusian bahan bakar minyak, gas dan pelumas, serta tanda daftar perusahaan.

(-)

(-)