For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 24 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 24 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DESA - DESA DI WILAYAH KABUPATEN BANGGAI

Also known as: Perda Kabupaten Banggai 24/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 24 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 24 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2009Publication Date:27 Agustus 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA - DESA DI WILAYAH KABUPATEN BANGGAI
LocationPemerintah Kabupaten Banggai
Effective Date27 Agustus 2009
Publication Date27 Agustus 2009
Place of EnactmentLuwuk

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 24 Tahun 2009 ini membentuk desa-desa baru di wilayah Kabupaten Banggai. Latar belakang pembentukan desa-desa ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta mempercepat pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini membentuk desa-desa baru di beberapa kecamatan, yaitu:

  1. Kecamatan Luwuk: Desa Lenyek, Desa Koyoan Permai, dan Desa Buon Mandiri.
  2. Kecamatan Kintom: Desa Dimpalon Baru.
  3. Kecamatan Luwuk Timur: Desa Bukit Mulya.
  4. Kecamatan Masama: Desa Padangon dan Desa Ranga Ranga.
  5. Kecamatan Lamala: Desa Bahari Makmur, Desa Kota Raya, dan Desa Sobol Baru.
  6. Kecamatan Balantak: Desa Toweer, Desa Batu Mandi, dan Desa Pulau Dua.
  7. Kecamatan Pagimana: Desa Dongkalan.
  8. Kecamatan Toili: Desa Mulya Sari, Desa Tirta Jaya, dan Desa Sidomukti.
  9. Kecamatan Nuhon: Desa Obok Balingara dan Desa Tetesulu.
  10. Kecamatan Bunta: Desa Koili.

Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah untuk masing-masing desa baru tersebut. Ibu kota dari masing-masing desa yang baru dibentuk juga ditetapkan dalam peraturan ini.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Desa-desa yang dimekarkan, Bupati, Camat setempat dan Kepala Desa induk sesuai dengan wewenang dan Tugasnya masing masing menginventarisasi dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa-desa yang dimekarkan sesuai dengan Peraturan Perundang– undangan yang meliputi : a. Tanah, Bangunan, Barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa induk yang berada dalam wilayah Desa pemekaran. b. Perlengkapan Kantor, Arsip dan Dokumen yang karena sifatnya diperlukan oleh Desa yang dimekarkan. 2. Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat harus diselesaikan dalam tempo 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 3. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai.

(-)