on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan
Also known as: Perka BPOM 2/2016 · Perka BPOM No. 2 Tahun 2016 · Perka BPOM Nomor 2 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam iklan pangan olahan. Pengaturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang periklanan pangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa semua iklan pangan olahan harus sesuai dengan informasi pada label yang disetujui dan tidak boleh menyesatkan. Iklan harus mendapat persetujuan sebelum dipublikasikan, terutama untuk pangan olahan yang mencantumkan klaim penurunan risiko penyakit. Pengawasan dilakukan sebelum dan sesudah iklan dipublikasikan, dan pemohon bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan. Biaya evaluasi dikenakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).