For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 3/2014 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:28 Agustus 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date28 Agustus 2014
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan dinamis, yang didukung oleh perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan nomenklatur beberapa Dinas Daerah, seperti Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga.
  2. Perubahan pada Lembaga Teknis Daerah, termasuk perubahan nama Inspektorat Daerah menjadi Inspektorat Kabupaten, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, serta Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
  3. Penambahan seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja, dari 3 menjadi 5 seksi.
  4. Pemisahan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Dinas Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
  5. Perubahan pada struktur organisasi beberapa Dinas dan Badan, termasuk perubahan pada bidang dan seksi yang ada di dalamnya.

Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan dan hasil rapat bersama Kepala SKPD terkait, dengan tujuan untuk menata kembali Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Kubu Raya sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan daerah.

(-)

(-)