For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 220 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 220 Tahun 1950 tentang Pemberian Pembebasan Hukuman Untuk Seluruhnya Atau Untuk Sebagian

Also known as: Keppres 220/1950 · Keppres No. 220 Tahun 1950 · Keppres Nomor 220 Tahun 1950

Status:
Active
Publication Date:7 Agustus 1950
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Pembebasan Hukuman Untuk Seluruhnya Atau Untuk Sebagian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date07 Agustus 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat tanggal 19 April 1950 No. 156 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1946

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 220 Tahun 1950 bertujuan untuk menghilangkan keraguan dalam pelaksanaan pemberian remisi atau pembebasan hukuman, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Keputusan ini mengubah ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 156 Tahun 1950 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946, serta peraturan yang berlaku di Negara Indonesia Timur. Perubahan ini dilakukan agar pelaksanaan pembebasan hukuman dapat dilakukan tepat waktu, khususnya pada Hari Peringatan Kemerdekaan 17 Agustus 1950. Kepala Djawatan Kependjaraan Republik Indonesia Serikat, Republik Indonesia, dan Negara Indonesia Timur diwajibkan untuk melaksanakan pembebasan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

(-)

(-)