Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut untuk Tahun Anggaran 2011. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.919.483.636.413,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 2.020.467.946.067,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (100.984.309.654,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 114.060.005.714,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.075.696.060,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 100.984.309.654,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, bantuan penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.