For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA BOGOR

Also known as: Perda Kota Bogor 3/2014 · Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2014Publication Date:28 Agustus 2014
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA BOGOR
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date28 Agustus 2014
Publication Date28 Agustus 2014
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2014 ini dibentuk untuk melaksanakan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi, dan terpadu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Peraturan ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor sebagai bagian dari perangkat daerah. BPBD memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana, menetapkan pedoman dan pengarahan, standardisasi kebutuhan, menyusun peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala BPBD (ex-officio oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah BPBD, dan Unsur Pelaksana BPBD. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Unsur Pelaksana memiliki beberapa seksi, yaitu Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, serta Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

1. Penanganan penanggulangan bencana tetap dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang penanggulangan bencana sampai dengan dilaksanakannya Peraturan Daerah ini. 2. Pengangkatan dan pengukuhan para pejabat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)