on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1979 tentang Pembubaran Panitia Perumus Dan Rencana Kerja Di Bidang Pengembangan Lingkungan Hidup Dan Pengalihan Tugasnya Kepada Menteri Negara Pengawasan Pembangunan Dan Lingkungan Hidup
Also known as: Keppres 17/1979 · Keppres No. 17 Tahun 1979 · Keppres Nomor 17 Tahun 1979
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan penanganan masalah lingkungan hidup dengan cara membubarkan Panitia Perumus dan Rencana Kerja di bidang Pengembangan Lingkungan Hidup. Tugas-tugas yang sebelumnya diemban oleh panitia tersebut dialihkan kepada Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penanganan masalah lingkungan hidup dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan terpadu. Pembubaran ini juga merupakan tindak lanjut dari pengangkatan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978.